UKS SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN
1. Tujuan UKS
a. Tujuan Umum
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah/madrasah
adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik
dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan
peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan
pertumbuhan dan perkembangan Yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya.
b. Tujuan Khusus
Memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan
derajat kesehatan
peserta didik yang di dalamnya mencakup:
1) Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan
untuk melaksanakan prinsiphidup sehat serta
berpartisipasi aktif di dalam
usaha peningkatan kesehatan;
2) Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun
sosial dan;
3) Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap
Pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, Obat-obatan
dan bahan bebahaya, alkohol (minuman keras),
rokok dan sebagainya.
2. Sasaran UKS
Sasaran UKS adalah peserta didik
dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan tingkat pendidikan menengah (TK,
SD, SMP, dan SMA/SMK) termasuk peserta didik di perguruan agama beserta
lingkungannya.
3. Sasaran Pembinaan UKS
Adapun sasaran Pembinaan UKS
adalah sebagai berikut:
a. Peseta didik;
b. Pembina teknis (guru dan
petugas kesehatan);
c. Pembina nonteknis (pengelola
pendidikan,
karyawan sekolah/madrasah);
d. Sarana dan prasarana
pendidikan serta pelayanan kesehatan;
e. lingkungan (lingkungan
sekolah/madrasah, lingkungan keluarga,
lingkungan masyarakat sekitar
sekolah/madrasah).
4. Ruang Lingkup UKS di Sekolah/madrasah
Ruang lingkup UKS adalah ruang
lingkup yang tercermin dalam
Tiga Program pokok Usaha Kesehatan
Sekolah/madrasah
(disebut Trias UKS) meliputi;
a. Penyelenggaraan Pendidikan
Kesehatan;
b. Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan;
c. Pembinaan lingkungan
Sekolah/madrasah Sehat.
5. Ruang Lingkup Pembinaan UKS
a. Penyusunan perencanaan
program;
b. Pelaksanaan program;
c. Pengendalian program;
d. Penilaian dan penelitian;
e. Manajemen dan organisasi
termasuk ketenagaan,
sarana dan prasarana serta pembiayaan.
6. Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana UKS
Untuk melaksanakan tugas
pembinaan dan pengembangan UKS
secara terpadu dan terkoordinasi,maka dibentuk Tim Pembina
UKS pada setiap jenjang Pemerintahan, yaitu:
a. Tim Pembina UKS Tingkat Pusat;
b. Tim Pembina UKS Tingkat
Provinsi;
c. Tim Pembina UKS Tingkat
Kab/Kota;
d. Tim Pembina UKS Tingkat
Kecamatan.
peserta didik yang di dalamnya mencakup:
untuk melaksanakan prinsiphidup sehat serta
berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan;
Pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, Obat-obatan
rokok dan sebagainya.
karyawan sekolah/madrasah);
lingkungan masyarakat sekitar sekolah/madrasah).
Tiga Program pokok Usaha Kesehatan Sekolah/madrasah
(disebut Trias UKS) meliputi;
secara terpadu dan terkoordinasi,maka dibentuk Tim Pembina
UKS pada setiap jenjang Pemerintahan, yaitu:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar