U K S

 UKS SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN

1. Tujuan UKS
a. Tujuan Umum
 Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah/madrasah adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan Yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
b. Tujuan Khusus
  Memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan 
     peserta didik yang di dalamnya mencakup:
1)  Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan 
     untuk melaksanakan prinsiphidup sehat serta 
     berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan;
    2)  Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial dan;
    3)  Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap 
     Pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, Obat-obatan 
         dan bahan bebahaya, alkohol (minuman keras), 
     rokok dan sebagainya.

2. Sasaran UKS
Sasaran UKS adalah peserta didik dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan tingkat pendidikan menengah (TK, SD, SMP, dan SMA/SMK) termasuk peserta didik di perguruan agama beserta lingkungannya.

3. Sasaran Pembinaan UKS
Adapun sasaran Pembinaan UKS adalah sebagai berikut:
a. Peseta didik;
b. Pembina teknis (guru dan petugas kesehatan);
c. Pembina nonteknis (pengelola pendidikan, 
    karyawan sekolah/madrasah);
d. Sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan kesehatan;
e. lingkungan (lingkungan sekolah/madrasah, lingkungan keluarga,
    lingkungan masyarakat sekitar sekolah/madrasah).

4. Ruang Lingkup UKS di Sekolah/madrasah
Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam 
Tiga Program pokok Usaha Kesehatan Sekolah/madrasah 
(disebut Trias UKS) meliputi;
a. Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan;
b. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
c. Pembinaan lingkungan Sekolah/madrasah Sehat.

5. Ruang Lingkup Pembinaan UKS
a. Penyusunan perencanaan program;
b. Pelaksanaan program;
c. Pengendalian program;
d. Penilaian dan penelitian;
e. Manajemen dan organisasi termasuk ketenagaan, 
   sarana dan prasarana serta pembiayaan.

6. Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana UKS
Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan UKS 
secara terpadu dan terkoordinasi,maka dibentuk Tim Pembina
UKS pada setiap jenjang Pemerintahan, yaitu:
a. Tim Pembina UKS Tingkat Pusat;
b. Tim Pembina UKS Tingkat Provinsi;
c. Tim Pembina UKS Tingkat Kab/Kota;
d. Tim Pembina UKS Tingkat Kecamatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar